• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Suka Maju, 35,22 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Suka Maju, 35,22 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AW (26) yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan petugas di sebuah kamar kos di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,22 gram serta setengah butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,38 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi dari personel Satreskrim Polres Rokan Hulu terkait adanya sejumlah orang yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Suka Maju yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim yang dipimpin AIPTU Ronaldi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan AW.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan setengah butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu lembar plastik klip bening, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah tas warna hitam, uang tunai Rp300 ribu serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, AW mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang berada di wilayah Pasir Pengaraian.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap AW juga menunjukkan hasil positif metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada tersangka yang diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

Editor : Zunardi

Previous Post

Kolonel Lek Hermawan Pimpin Tim Mabes TNI Sosialisasi Karhutla di Kecamatan Kampa

Next Post

LPKA Kelas II Pekanbaru Laksanakan Razia dan Tes Urine terhadap 5 Anak Binaan

Next Post
LPKA Kelas II Pekanbaru Laksanakan Razia dan Tes Urine terhadap 5 Anak Binaan

LPKA Kelas II Pekanbaru Laksanakan Razia dan Tes Urine terhadap 5 Anak Binaan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor