• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu di Pucuk Rantau, Satu Pengedar Diamankan

Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu di Pucuk Rantau, Satu Pengedar Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial S (34) diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram, Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Elang Kuantan menemukan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Selanjutnya, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing bersama Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan tersangka S (34) yang saat itu berada di ruang tengah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna putih di atas tempat tidur dalam kamar. Di dalam dompet tersebut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip bening kosong, enam buah pipet kaca pyrex kosong, dua alat hisap bong, satu dompet warna putih, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Realme C02 warna hitam serta uang tunai Rp300.000.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong dari E di Kecamatan Padang Laweh dengan nilai Rp7 juta melalui sistem kerja sama.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, S (34) dinyatakan positif mengandung Amphetamine.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

AKP Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Kasat Resnarkoba.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT. 01  – RW.04 Bagikan Hadiah Lomba Serta Hiburan Pesta Rakyat Bagi Warga.

Next Post

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Kuantan Mudik, Satu Pengedar Diamankan

Next Post
Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Kuantan Mudik, Satu Pengedar Diamankan

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Kuantan Mudik, Satu Pengedar Diamankan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor