• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di Pantai Raja: Tegaskan Larangan Keras Karhutla dan Ancaman Hukuman Berat

Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di Pantai Raja: Tegaskan Larangan Keras Karhutla dan Ancaman Hukuman Berat
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, Detikriau65.com – Penegasan sikap tegas dan edukasi hukum terus disuarakan hingga ke pelosok desa. Hal ini terlihat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Perhentian Raja melalui personel Bhabinkamtibmas, yang turun langsung berinteraksi dengan warga guna menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan tegas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan berlangsung pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas Desa Pantai Raja, Aiptu Ardiansyah, S.H., berkeliling dan berdialog dengan warga masyarakat yang berdomisili di wilayah binaannya.

Fokus utama kegiatan ini adalah menyampaikan secara lugas isi Maklumat Kapolda Riau yang melarang segala bentuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Tidak hanya berhenti pada imbauan, petugas juga memberikan pemahaman mendalam mengenai konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Perhatikan Raja IPTU Sulistiyono di tempat terpisah menyampaikan untuk mengingatkan warga mengenai sanksi tegas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 108. Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku Karhutla dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp 10 Miliar.

Penyampaian informasi hukum ini dilakukan secara santun namun tegas, bertujuan agar kesadaran masyarakat tumbuh dari pemahaman akan risiko kerusakan lingkungan maupun konsekuensi hukum yang mengancam. Selama proses sosialisasi berlangsung, komunikasi terjalin dengan baik antara aparat dan warga, serta situasi lingkungan terpantau aman, tertib, dan terkendali.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Uji Coba Teknologi Canggih: Aslog Mabes Polri Gelar Simulasi Penanganan Karhutla Menggunakan Drone Pemadam Api di Rimbo Panjang Kampar

Next Post

Kabid Humas Polda Riau Silaturahmi ke PWI, Perkuat Sinergitas Penyampaian Informasi kepada Masyarakat

Next Post
Kabid Humas Polda Riau Silaturahmi ke PWI, Perkuat Sinergitas Penyampaian Informasi kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda Riau Silaturahmi ke PWI, Perkuat Sinergitas Penyampaian Informasi kepada Masyarakat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor