• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Unit Reskrim Polsek Ukui Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Ukui, 7 Paket Sabu Disita

Unit Reskrim Polsek Ukui Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Ukui, 7 Paket Sabu Disita
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pelalawan, Detikriau65.com – Polsek Ukui berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 95 / VIII / 2026 / SPKT. Satresnarkoba /Polres Pelalawan / Polda Riau, tanggal 26 Agustus 2026.

Pelaku yang diamankan berinisial A , 27 tahun. Pria swasta yang beralamat di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui ini ditangkap di kediamannya pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ukui AKP MIKE KURNIAWAN, S.H., M.H pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan tersangka A sering transaksi jual beli narkotika di daerah Toro Jaya Simpang Y, Desa Lubuk Kembang Bunga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA DODO ARIFIN, S.H., M.H bersama anggota dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan mengarah kepada rumah pelaku yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti di dalam dompet kecil warna hitam yang berada di saku celana pelaku. Di dalamnya terdapat 7 paket narkotika jenis sabu yang siap edar.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas kembali menemukan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital beserta sarungnya, alat hisap sabu atau bong, 1 buah kotak HP Vivo Y18 yang di dalamnya terdapat plastik bening klep merah belum terpakai, serta 1 unit HP Vivo Y18 warna hitam.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah plastik tempat tali gitar, 1 lembar plastik putih, 1 buah dompet kecil warna hitam, 8 buah plastik bening klep merah ukuran besar, dan 2 ball plastik bening klep merah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar *Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ukui untuk proses lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP JOHN LETEDARA, S.I.K melalui Kapolsek Ukui AKP MIKE KURNIAWAN, S.H, M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Sinergitas antara Polri, pemerintah desa dan masyarakat akan terus ditingkatkan untuk memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kamtibmas yang kondusif.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

LPKA Kelas II Pekanbaru Laksanakan Razia Rutin untuk Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

Next Post

Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polres Kuansing Hadir Lindungi Anak dan Peduli Kesehatan Mental

Next Post
Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polres Kuansing Hadir Lindungi Anak dan Peduli Kesehatan Mental

Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polres Kuansing Hadir Lindungi Anak dan Peduli Kesehatan Mental

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor