• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Tambang, Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Karena Kealpaan di Desa Rimbo Panjang

Polsek Tambang, Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Karena Kealpaan di Desa Rimbo Panjang
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TAMBANG, Detikriau65.com – NU (54) warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang. Pasalnya pelaku diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran atau karena Kealpaannya menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang pada Senin (10/8/2025) sekira pukul 14.00 Wib lalu.

“Setelah barang bukti lengkap dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang dengan luas lahan yang terbakar sekitar 15 Hektar,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Dari pemeriksaan awal kejadian itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 14.00 Wib, Bhabinkamtibmas Rimbo Panjang Dedi Pebriadi sedang memadamkan api di Desa Rimbo Panjang. Lalu ia mendapat telpn dari ketua RT Alfiandi dan mengatakan ada kebakaran di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.
“Bhabinkamtibmas pun langsung ke TKP dan melihat seorang Ibu-ibu dan anak laki-lakinya sedang memadamkan api di lokasi tersebut,”jelas Kapolsek.

Setelah itu, Bhabinsa bersama Tim gabungan langsung memadamkan api, karena cuaca yang sangat panas dan lahan yang gambut sehingga api cepat membakar lahan sekitar yang mengakibatkan 15 Hektar lahan terbakar.
Setelah itu, Team Gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang setelah melakukan rangkaian tindakan Penyelidikan dan Penyidikan terkait terjadinya Karhutla di Jl. Perwira dan Jl. Keluarga di Ds. Rimbo Panjang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi-saksi, barang bukti dan persesuaian keterangan saksi maka dilakukan Gelar Perkara di Sat Reskrim Polres Kampar,”terang Kapolsek.

Adapun hasil gelar perkara penetapan pelaku di ruang gelar Satreskrim Polres Kampar dan berdasarkan hasil Gelar Perkara telah terpenuhi 2 alat bukti dan selanjutnya terhadap pelaku NU ditetapkan sebagai pelaku.
“Hasil pemeriksaan pada pelaku NU, ia mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026, sekira jam 10.30 WIB membakar sebuah ranting kayu dengan menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada dilahan yang terbakar,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku kita amankan dan barang bukti di bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Ia sudah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP,”pungkas Kapolsek.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Maulid Nabi di Musholla Polres Kuansing, Kapolres Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Next Post

Satgas Karhutla Kerahkan Alat Berat Sekat Kebakaran di Rimbo Panjang Kampar

Next Post
Satgas Karhutla Kerahkan Alat Berat Sekat Kebakaran di Rimbo Panjang Kampar

Satgas Karhutla Kerahkan Alat Berat Sekat Kebakaran di Rimbo Panjang Kampar

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor