• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Bandar Shabu di Dayun, 2 Paket Barang Bukti Disita

Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Bandar Shabu di Dayun, 2 Paket Barang Bukti Disita
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SIAK, Detikriau65.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial M alias Y (46) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu. Tersangka diamankan di Jalan Lintas Dayun-Siak, Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Senin malam (24/8/2026).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena wilayah Dusun Pematang Sepetai sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Kerja keras tim membuahkan hasil pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka Maryoto di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,53 gram yang sempat dibuang atau diletakkan di atas tanah. Selain barang bukti shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:

1 (satu) helai tisu putih;
1 (satu) unit handphone merek VIVO;
Uang tunai sebesar Rp200.000 (dua lembar pecahan Rp100.000); serta
1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R dengan nomor polisi BM 6520 YY.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, tersangka M mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama U, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atas tersangka Maryoto serta mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Peduli Kesehatan Warga di Tengah Kabut Asap, Polsek Pangean Bagikan Masker

Next Post

Rakor Karhutla Kampar: Forkopimda Deklarasi Bersama, Kapolres Pastikan Api Padam Meski Asap Lahan Gambut Masih Ada

Next Post
Rakor Karhutla Kampar: Forkopimda Deklarasi Bersama, Kapolres Pastikan Api Padam Meski Asap Lahan Gambut Masih Ada

Rakor Karhutla Kampar: Forkopimda Deklarasi Bersama, Kapolres Pastikan Api Padam Meski Asap Lahan Gambut Masih Ada

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor