• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Ujung Batu Tangkap Pengedar Narkotika di Sebuah Rumah Kontrakan, Sita Lima Paket Sabu Siap Edar

Polsek Ujung Batu Tangkap Pengedar Narkotika di Sebuah Rumah Kontrakan, Sita Lima Paket Sabu Siap Edar
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Durian Sebatang, Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RD (33) beserta lima paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap RD dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Durian Sebatang, Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., untuk dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, personel Reskrim Polsek Ujung Batu bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RD di rumah kontrakannya. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Selain itu, turut ditemukan dua pak plastik klip, satu buah timbangan, satu buah scop, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan. RD mengakui bahwa narkotika dan sejumlah barang yang ditemukan di dalam kamar rumah kontrakan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, RD bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RD juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Buyung Kardinal menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Jajaran Polres Kampar Gelar Minggu Kasih, Hadir di 10 Titik Dekatkan Diri dengan Seluruh Lapisan Masyarakat

Next Post

Semarak HUT ke-81 RI, Bupati Rokan Hulu Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan

Next Post
Semarak HUT ke-81 RI, Bupati Rokan Hulu Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan

Semarak HUT ke-81 RI, Bupati Rokan Hulu Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor