• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Pasir Penyu Ringkus Wanita Pengedar Sabu Didepan Toserba

Polsek Pasir Penyu Ringkus Wanita Pengedar Sabu Didepan Toserba
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

INHU, Detikriau65.com – Personil Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (11/8/2026) dini hari.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berinisial MA diamankan petugas di depan gerai ritel Alfamart yang berlokasi di Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan adanya seorang wanita bernama MA alias Melvi (22) yang kerap melakukan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Lambang Sari.

Laporan tersebut segera dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H. Atas perintah pimpinan, Tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pada Selasa pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart tersebut. Petugas segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Melvi ,” ujar Aiptu Misran.

Saat pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti di kediamannya. Tim pun membawa tersangka beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju alamat tempat tinggalnya di Desa Sukajadi RT.006 RW.003, Kecamatan Lirik.

Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah kotak kipas merek Jamay yang berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong. Saat akan dibawa ke mobil patroli, tersangka sendiri mengeluarkan satu paket sabu lagi yang disembunyikan di saku celananya.

Total barang bukti yang disita berupa empat bungkus narkotika sabu dengan berat kotor mencapai 3,88 gram, satu lembar plastik pembungkus, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, handphone warna hitam, satu helai celana panjang hitam, serta sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan pelat nomor BM 6004 VP.

Tersangka Ma alias Melvi alias Ayu (lahir di Lirik, 06 Mei 2004) kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Dumai Gelar Operasional Bulan Juli 2026, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kamtibmas

Next Post

Progres Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan PT SIR Menunjukkan Hasil Positif

Next Post
Progres Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan PT SIR Menunjukkan Hasil Positif

Progres Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan PT SIR Menunjukkan Hasil Positif

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor