• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Laporan Masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 Bongkar Sabu 51,68 Gram, Pekerja PETI Diamankan Polres Kuansing

Laporan Masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 Bongkar Sabu 51,68 Gram, Pekerja PETI Diamankan Polres Kuansing
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil ditindaklanjuti dengan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu malam (9/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing bersama personel Piket PAMAPTA dan Piket Fungsi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 51,68 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering.

“Setelah menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, personel Piket PAMAPTA bersama Piket Fungsi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Hasan Basri.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan tiga orang yang berada di dalam kamar kontrakan, yakni berinisial TN (22), J (25), dan RS (26).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ketiganya diduga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kontrakan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi warga setempat.

Dari penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu serta satu pipet kaca pyrex yang berisikan diduga sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik TN (22). Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan satu kantong kain merek DAP yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 13 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisikan diduga sabu, dengan berat kotor keseluruhan mencapai 51,68 gram,” jelas AKP Hasan.

Dalam pemeriksaan, TN (22) mengaku bekerja sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Ia juga mengakui bahwa 12 paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pekerja PETI lainnya di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.

“Tersangka TN (22) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR melalui seseorang berinisial AI, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut dibeli sebanyak setengah ons dengan harga Rp30 juta secara online dan dijemput di wilayah Inuman bersama tersangka J (25) menggunakan sepeda motor Honda Supra warna merah,” ungkapnya.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua pipet kaca pyrex, satu korek api mancis, dua plastik klip bening kosong ukuran besar, satu alat hisap bong, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu pipet sendok, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu kantong kain merek DAP, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Terhadap ketiga tersangka juga telah dilakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif Amphetamine.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum serta pengembangan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk ancaman pidana, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur bahwa tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan undang-undang.

Sementara Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal tindak pidana yang dimaksud.

Sedangkan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 mengatur mengenai penyalahgunaan Narkotika gol 1 bagi diri sendiri, jika terbukti sebagai korban, pelaku wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat di lapangan,” tutup AKP Hasan Basri, SH, MH.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Sungai Singingi Kembali Jernih, Warga Sukacita Nikmati Keindahan Alam

Next Post

Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Kibarkan Bendera 81 Meter di Pesisir Kampar

Next Post
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Kibarkan Bendera 81 Meter di Pesisir Kampar

Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Kibarkan Bendera 81 Meter di Pesisir Kampar

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor