• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Temuan Bong Saat Operasi PETI Merah Putih Presisi 2026 Berujung Pengungkapan 23 Paket Sabu

Temuan Bong Saat Operasi PETI Merah Putih Presisi 2026 Berujung Pengungkapan 23 Paket Sabu
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (8/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIF (29) yang diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,83 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan alat hisap sabu atau bong di lokasi bekas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan temuan tersebut menjadi petunjuk bagi Tim Elang Kuantan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal ketika Tim Ops PETI Merah Putih Presisi 2026 melakukan pengecekan dan pemusnahan terhadap lokasi PETI di wilayah Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, dan Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu, 5 Agustus 2026,” ujar AKP Hasan Basri.

Saat petugas melakukan pembakaran terhadap bekas pondok yang digunakan untuk aktivitas PETI, ditemukan alat isap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas temuan tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal narkotika sekaligus mengungkap pihak yang diduga memasok sabu kepada para pekerja PETI.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AIF (29) yang diduga merupakan pengedar atau penyuplai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sentajo Raya,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit II IPDA Sapitri Asrinaldi, S.M., bersama Tim Elang kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di ruang tamu.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu pipet kaca pyrex yang berisi diduga sabu dan masih terpasang pada alat hisap bong di atas meja.

Petugas kemudian menemukan satu botol merek HAPPYDENT berisi 23 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api mancis, tiga plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu unit alat hisap bong, satu unit handphone VIVO V60 Lite warna pink, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut diperoleh sebanyak 1/8 ons dengan harga Rp8 juta secara online,” ungkap AKP Hasan Basri.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pekerja PETI di sekitar Kecamatan Sentajo Raya.

Sistem pembayaran, menurut keterangan tersangka, dilakukan setelah para pekerja PETI selesai beraktivitas dan memperoleh hasil. Sabu terlebih dahulu diberikan, kemudian pembayaran dilakukan setelah para pekerja mendapatkan hasil dari aktivitas tersebut.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di belakang peredaran sabu tersebut.

“Hal ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berada di belakang peredaran sabu tersebut,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana mengatur mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menyasar jaringan yang memasok narkoba ke lingkungan pekerja PETI.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Hasan Basri.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Pembangunan MCK Dusun 1 TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Capai Progres 87%, Masuki Tahan Pemasangan Keramik

Next Post

Grand Opening UD Cahaya Makmur Sejahtera Berlangsung Khidmat, Dihadiri Tokoh Agama dan Masyarakat

Next Post
Grand Opening UD Cahaya Makmur Sejahtera Berlangsung Khidmat, Dihadiri Tokoh Agama dan Masyarakat

Grand Opening UD Cahaya Makmur Sejahtera Berlangsung Khidmat, Dihadiri Tokoh Agama dan Masyarakat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor