• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

POLRES SIAK UNGKAP KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK, DUA TERSANGKA DIAMANKAN.

POLRES SIAK UNGKAP KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK, DUA TERSANGKA DIAMANKAN.
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Siak, Detikriau65.com – 6 Agustus 2026 – Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai dengan kekerasan terhadap anak. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua orang anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun.

Kapolres Siak Akbp Sepuh Siregar.,S.H., S.IK.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya laporan polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 6 Agustus 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/74/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Poros Asiong RT 012 RW 003 Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, tepatnya di kawasan Barak Karyawan Kebun Sawit.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi korban yang mengalami luka pada bagian wajah, khususnya mata yang tampak bengkak dan membiru. Saat dimintai keterangan oleh para guru, korban mengaku telah dipukul oleh ayah sambungnya dan memperagakan cara pelaku melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan.

Keesokan harinya korban tidak masuk sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah, korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah diketahui telah menceritakan peristiwa tersebut kepada gurunya. Atas dasar itu, pihak sekolah bersama UPT PPA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan Personel Unit IV PPA Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara cepat dan profesional. Penyidik kemudian memeriksa korban, para saksi, serta melakukan Visum et Repertum terhadap korban di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.

Dari hasil pemeriksaan medis diketahui terdapat luka memar pada hampir diseluruh tubuh korban akibat kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Hasil visum tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi sehingga penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu paman dan tante korban yaitu U R Z (30), laki-laki, dan S N alias LINA (37), perempuan. Keduanya kemudian diamankan oleh Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini kedua anak telah ditemlatkan di rumah aman UPTD PPA Kab.Siak.

“Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan,” tegas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Tualang Bersama Forkopimcam Tanam Jagung Kuartal III, di Ponpes Abu Huroiroh. Dukung Swasembada Pangan 2026

Next Post

Jumat Barokah Polsek Singingi, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Sungai Kuning

Next Post
Jumat Barokah Polsek Singingi, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Sungai Kuning

Jumat Barokah Polsek Singingi, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Sungai Kuning

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor