• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Sempat Gagal Diintai, Akhirnya Pengedar Sabu Dan Rekannya Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

Sempat Gagal Diintai, Akhirnya Pengedar Sabu Dan Rekannya Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

INHU, Detikriau65.com – Upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sempat mengalami hambatan. Tim penyidik yang melakukan pengintaian justru diketahui keberadaannya oleh pelaku, sehingga rencana penangkapan harus ditunda. Namun, kegigihan personel Polsek Rengat Barat akhirnya membuahkan hasil. Dua pengedar narkotika berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti seberat 5,99 gram.

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M. Si, melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28/7/ 2026, sekira pukul 19.45 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran, Gang Taqwa RT 004 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awal mula pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Senin, 27/7/ 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama panggilan Dimas yang berdomisili di lokasi tersebut.

Informasi ini langsung dilaporkan oleh Kanit Reskrim kepada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, S.H. Atas perintah pimpinan, tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan.

Sempat Gagal Karena Diketahui Pelaku
Pada malam yang sama, pukul 22.30 WIB, tim telah berada di lokasi dan melakukan pengintaian di sebuah tempat cucian mobil dekat Simpang Tugu Patin, Kelurahan Pematang Reba. Namun, rencana pengamatan ini gagal dilaksanakan karena keberadaan petugas diketahui oleh terduga pelaku. Khawatir target melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tim terpaksa menarik diri dan menyusun strategi baru.

Tidak menyerah, keesokan harinya tepat pukul 15.00 WIB, tim kembali melakukan pengintaian, kali ini berfokus di sekitar kediaman tersangka. Tim bergerak diam-diam dan memantau setiap pergerakan di rumah tersebut hingga sore hari.

Sekira pukul 19.45 WIB, setelah memastikan kedua target berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan. Di dalam salah satu kamar, petugas menemukan dua orang pemuda yang kemudian diketahui berinisial sebagai DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20). Keduanya merupakan warga setempat dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Di hadapan saksi dari perangkat kelurahan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tergeletak di lantai kamar. Barang bukti yang disita antara lain 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 5,99 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 9 plastik klip sedang kosong, serta 20 plastik klip kecil kosong.

Selain itu, petugas juga menyita 1 timbangan digital merek Hinomaru, 1 kotak plastik warna biru, 2 unit ponsel , serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp110.000.

“Saat diperiksa, Dimas mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk dijual kembali kepada pembeli tanpa izin resmi. Sementara itu, rekannya, Daus, mengaku membantu Dimas dalam proses penjualan sabu kepada pembeli”, ujar Misran

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum awal, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat.

“Kami akan terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukum Inhu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa”, tutup Misran

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Tertibkan Kamtibmas, TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan di Ujung Batu, Delapan Motor Balap Liar Diamankan

Next Post

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Sosialisasi Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Secara Daring

Next Post
Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Sosialisasi Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Secara Daring

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Sosialisasi Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Secara Daring

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor