• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kampar Press Release Ungkap Beberapa Dugaan Tindak Pidana Selama Bulan Juli

Polres Kampar Press Release Ungkap Beberapa Dugaan Tindak Pidana Selama Bulan Juli
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

BANGKINANG, Detikriau65.com – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar selama bulan Juli pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Kampar yang diwakili oleh Waka Polres Kampar Kompol Rizki Hidayat yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Dalam press release tersebut, Waka Polres Kampar memaparkan beberapa kasus yang telah diungkap oleh jajarannya. Kasus pertama adalah kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.00 Wib.

Kita berhasil amankan dua pelaku yaitu TR (33) dan S (51). Serta 21 rakit di musnahkan dan barang bukti lainnya. “Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya,”kata Waka Polres.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Waka, kasus kedua pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan M Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Dengan korban Masdalena (40) yang menyebabkan gelang emas milik korban dijambret oleh MG (27) bersama RF yang saat ini masih DPO. “Untuk MG berhasil diamankan di Kosan di Pekanbaru dan untuk gelang milik korban sudah di jual oleh pelaku dan uang dijadikan untuk poya-poya,”jelasnya.

Untuk kasus ketiga pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kuok, Kecamatan Kuok pada Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 02.00 Wib masuk ke dalam rumah korban Yus Nizar (36) warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok. “Pelaku berhasil diamankan oleh warga yaitu DES (33) dan ia merupakan residivis untuk ketiga kalinya dan juga meresahkan masyarakat”terang Kompol Rizki Hidayat.

Sementara itu, kasus keempat penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu korban Fahmi Armansyah yang dianiaya korban hingga korban meninggal dunia yaitu SG (25) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. “Motif pelaku melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas karena sakit hati, karena korban pernah memukul adik korban,”ujarnya.

Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku kita jerat Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 446 ayat (1), UUD nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,”tambah Waka Polres.

Kasus kelima persetubuhan pada anak di bawa umur pada korban IA (12) dengan pelaku yang merupakan pacarnya RA (18). “Korban dicabuli oleh pelaku di bahwa jembatan dan sudah dilakukan kedua kali,”katanya.

Namun korban dibawa ancaman pelaku yang memaksa korban melakukan persetubuhan pada . “Jika korban tidak mau, maka vidio call seksnya akan di sebarkan. Atas kejadian tersebut ayah korban mengetahui perbuatannya dan langsung melaporkan pelaku. Pelaku kemudian kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Waka.

Dan kasus ke enam yaitu pemerkosaan pada korban HO (33) yang dilakukan oleh pelaku MU (24). “Selain pemerkosaan juga melakukan pencurian terhadap barang milik korban,” jelasnya.

Pelaku melakukan modus dengan melakukan tipu muslihat korban dengan menawarkan pekerjaan. “Setelah itu membawa korban ke tempat sepi dan melakukan kekerasan pada korban, sehingga korban tidak berdaya dan merasa terancam, setelah memperkosa korban, barang berharga korban diambil oleh pelaku dan meninggalkan korban,”ungkapnya.

Setelah itu pada Rabu (15/7/2027) pelaku menyerahkan dirike Polres Kampar dan langsung kita amankan.

Terakhir Waka Polres Kampar menyatakan bahwa Polres kampar terus berupaya mengungkap kasus-kasus lainnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kampar.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Hilir Bersama Kelompok Tani Rukun Sentosa Tanam Jagung Pipil Tumpang Sari

Next Post

Polres Kampar Salurkan Tali Asih kepada Keluarga Almarhum AIPTU Zainal Efendi Menulis

Next Post
Polres Kampar Salurkan Tali Asih kepada Keluarga Almarhum AIPTU Zainal Efendi Menulis

Polres Kampar Salurkan Tali Asih kepada Keluarga Almarhum AIPTU Zainal Efendi Menulis

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor