Pekanbaru, Detikriau65.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau melaksanakan Pembahasan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) Provinsi Riau Tahun 2026–2029, Selasa (21/7), bertempat di Aula Badan Kesbangpol Provinsi Riau.
Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Riau, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), aparat penegak hukum, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kanwil Ditjenpas Riau diwakili oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang.
Pembahasan diawali dengan penyampaian tujuan penyusunan RAD PE serta pemaparan kebijakan nasional dan arah penyusunannya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Selanjutnya, peserta membahas rancangan program pada berbagai pilar, meliputi pencegahan, perlindungan, penegakan hukum, deradikalisasi, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Dalam sesi diskusi, Kanwil Ditjenpas Riau menyampaikan peran pemasyarakatan dalam mendukung implementasi RAD PE, khususnya melalui pembinaan terhadap narapidana. Mengingat isu ekstremisme dan terorisme merupakan hal yang sensitif, Kanwil Ditjenpas Riau juga menyampaikan perlunya petunjuk dan acuan yang jelas terkait keterlibatan pemasyarakatan dalam pelaksanaan RAD PE.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh instansi terkait akan menyampaikan usulan program, kegiatan, indikator kinerja, dan target capaian untuk diintegrasikan ke dalam dokumen RAD PE Provinsi Riau Tahun 2026–2029 sebagai pedoman pelaksanaan aksi daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
Editor : Zunardi



Discussion about this post