• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

5 Orang Diamankan Ungkap Kasus PETI Emas di Sungai Toro Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui

5 Orang Diamankan Ungkap Kasus PETI Emas di Sungai Toro Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Pelalawan, Detikriau65.com – Polsek Ukui dan Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin PETI emas di wilayah Kecamatan Ukui. Sebanyak 5 orang pelaku diamankan beserta barang bukti saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Penangkapan dilakukan pada Rabu 15 Juli 2026 sekira pukul 18.15 WIB.

Lokasi kejadian berada di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas PETI tersebut dilakukan di area pinggir sungai yang masuk dalam kawasan hutan. Dari lokasi petugas mengamankan 3 unit mesin robin, 1 botol air raksa/merkuri, 1 selang hisap, 2 dulang warna hitam, 6 lembar karpet, 1 elbow, 1 jerigen berisi minyak pertalite dan 3 pentolan emas hasil tambang.

Adapun Identitas para tersangka yang diamankan yaitu: M.R.S_, umur 47 tahun, pekerjaan petani, alamat Kab. Kuantan Singingi. B.M , umur 57 tahun, pekerjaan petani. H.P.M_, umur 49 tahun, pekerjaan petani. A.H_, umur 17 tahun, belum bekerja. R.A_, umur 15 tahun, belum bekerja.
Pelapor dalam perkara ini berinisial _R.P.M_ dari Polres Pelalawan. Saksi yang diperiksa berinisial _I.M.P_ dan _L.R_ anggota Polsek Ukui.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui AKP MIKE KURNIAWAN, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo ARIFIN, S.H, M.H beserta anggota untuk mendatangi TKP. Di lokasi tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan penambangan selama 3 hari dan menghasilkan 3 pentolan emas.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKB BAYU RAMADHAN EFFENDI, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP THOMAS B.SIAHASN, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku PETI yang merusak lingkungan dan kawasan hutan. Penambangan tanpa izin ini selain merugikan negara juga berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem. Kami akan proses tegas sesuai hukum yang berlaku dan melakukan pengembangan untuk mencari pemilik modal maupun penadah hasil tambang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 ayat 1 huruf b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 22 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 atas perubahan Pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Jumat Curhat Jadi Sarana Serap Aspirasi, Polsek Kuantan Mudik Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

Next Post

Polsek Bandar Sei Kijang Monitoring Jagung Pipil BUMDes di Desa Lubuk Ogung, Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan

Next Post
Polsek Bandar Sei Kijang Monitoring Jagung Pipil BUMDes di Desa Lubuk Ogung, Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan

Polsek Bandar Sei Kijang Monitoring Jagung Pipil BUMDes di Desa Lubuk Ogung, Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor