• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers tentang Curanmor di wilayah Polsek Ukui

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers tentang Curanmor di wilayah Polsek Ukui
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

PELALAWAN, Detikriau65.com – Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku utama, IR alias Dadung, beserta sejumlah rekannya yang terlibat dalam aksi pencurian maupun penjualan kendaraan hasil curian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Wakapolres Pelalawan saat ini dijabat oleh KOMPOL Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M.. Kapolsek Ukui diemban oleh AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K.dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B.Siahaan S.Sos menjelaskan dalam press rilis. Senin(29/6/2026),kasus pertama terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Desa Ukui Dua. Tersangka I bersama OZ diduga mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik Sdr Rahmad Kurniawan dengan cara masuk ke rumah korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Motor hasil curian kemudian berpindah tangan melalui perantara hingga akhirnya dibeli oleh seseorang di Kabupaten Indragiri Hulu. Berbekal hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan para pelaku dan menyita kembali sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan perkara curanmor lainnya yang terjadi di Desa Bukit Gajah pada 23 Juni 2026. Dalam kasus ini insial I beraksi bersama PP mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi yang diparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung di kontak.

Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ukui bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Sdr. PP dan kemudian mengamankan Sdr. I. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor yang telah dijual kepada seorang penadah di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dari hasil pemeriksaan, Sdr.I mengakui juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 di Desa Ukui Dua. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan hingga seluruh rangkaian kasus berhasil diungkap.

Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. menyampaikan, motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang guna membayar utang. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V. Saat ini, kedua perkara sedang dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Singingi Hilir Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petai, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan

Next Post

Turnamen Biliar HUT Bhayangkara ke-80 Resmi Dibuka, Polres Rokan Hulu Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

Next Post
Turnamen Biliar HUT Bhayangkara ke-80 Resmi Dibuka, Polres Rokan Hulu Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

Turnamen Biliar HUT Bhayangkara ke-80 Resmi Dibuka, Polres Rokan Hulu Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor