• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Siak Ringkus Sindikat Narkoba di Sungai Apit, Dua Bandar, Satu Kurir, dan Sepucuk Senpi Diamankan

Polres Siak Ringkus Sindikat Narkoba di Sungai Apit, Dua Bandar, Satu Kurir, dan Sepucuk Senpi Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

SIAK, Detikriau65.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menggulung sindikat peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai bandar dan kurir, lengkap dengan barang bukti shabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Benua, RT.012 RW.001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Kampung Merempan, Kecamatan Sungai Apit.

Merespons informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Penyelidikan tersebut mengerucut pada sebuah rumah di Kampung Mengkapan yang dicurigai sebagai markas para pelaku.

Pada Kamis (25/6/2026) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan tak terduga di rumah tersebut. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tanpa perlawanan berarti.

Tiga orang yang berhasil diamankan petugas memiliki peran masing-masing dalam jaringan lokal ini, antara lain:
1. HM alias S (43), seorang pria yang bekerja sebagai sopir, beralamat di Kampung Mengkapan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Hendra diduga kuat berperan sebagai Bandar.
2. JJ alias M (36), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang menetap di alamat yang sama dengan HM. Perannya diidentifikasi sebagai Bandar.
3. RP alias R (19), pemuda setempat yang belum bekerja, berperan sebagai Kurir.
Setelah dilakukan tes urine pascapenangkapan, ketiga tersangka dinyatakan Positif (+) mengonsumsi Amphetamine dan Metamfetamina(shabu).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di beberapa tempat terpisah di dalam rumah:
Satu paket shabu ditemukan langsung di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka HM.
Satu paket shabu ditemukan tergeletak di lantai, disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna hitam.
Satu paket shabu lainnya ditemukan di atas tumpukan kain di dalam dompet berwarna cokelat.

Selain narkotika, polisi juga dikejutkan dengan temuan satu unit senjata api rakitan laras pendek berwarna silver yang dilengkapi dengan dua butir peluru tajam berwarna kuning. Senpi ilegal ini ditemukan disembunyikan di bawah lipatan kain.

Dari hasil interogasi cepat di lapangan, tersangka HM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang saat ini tengah diburu oleh petugas.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Siak meliputi:
* 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11,27 gram.
* 1 pack plastik pembungkus kosong dan 1 plastik pembungkus bekas.
* 1 unit timbangan digital (bukti aktivitas transaksi).
* 3 buah dompet (warna hitam, orange, dan cokelat).
* Alat penunjang (1 buah gunting, 1 buah pinset, dan 2 helai tisu putih).
* 3 unit telepon genggam (merek Realme, Oppo, dan Vivo) yang diduga digunakan untuk transaksi.
* Uang tunai senilai Rp1.500.000,- (pecahan seratus ribu rupiah).
* 1 unit senjata api rakitan beserta 2 butir peluru tajam.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan senjata api ilegal dan permufakatan jahat. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Berkarya dengan Bangga, Berdaya untuk Sesama: Produk WBP Lapas Tembilahan Tembus Pameran MTQ

Next Post

Polsek Tapung Amankan Pelaku Curanmor di Desa Indrapuri

Next Post
Polsek Tapung Amankan Pelaku Curanmor di Desa Indrapuri

Polsek Tapung Amankan Pelaku Curanmor di Desa Indrapuri

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor