• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Rambah Hilir Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 4,30 Gram

Polsek Rambah Hilir Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 4,30 Gram
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Rambah Hilir. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi itu, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di sebuah rumah yang berada di Dusun Sukajadi, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil, M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi yang diperoleh, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.

Saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan sepuluh paket sabu dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan sekitar 4,30 gram. Selain itu, tim juga mengamankan satu kotak permen merek Happydent yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir dan kemudian diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Sanksi Hukum Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Rambah Hilir dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (Humas Polres Rohul)

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Prioritaskan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tembilahan Rutin Gelar Razia Kamar Hunian

Next Post

Polres Rokan Hulu Resmikan Sumur Bor untuk Warga Rambah Samo, Wujud Nyata Pengabdian Polri di HUT Bhayangkara ke-80

Next Post
Polres Rokan Hulu Resmikan Sumur Bor untuk Warga Rambah Samo, Wujud Nyata Pengabdian Polri di HUT Bhayangkara ke-80

Polres Rokan Hulu Resmikan Sumur Bor untuk Warga Rambah Samo, Wujud Nyata Pengabdian Polri di HUT Bhayangkara ke-80

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor