KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 09.30 wib, Kapolsek Singing AKP Azhari mendapatkan informasi laporan dari Masyarakat tempat yang diduga Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang berlokasi di Simpang Sambung Kel. Muara Lembu Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim untuk melakukan pengecekan tempat yang diduga menjadi Lokasi Peti.
Adapun Personil yang melaksanakan pengecekan ke lokasi Kanit Reskrim IPDA HEZLY H.I.PANDJAITAN, S.H, Banit Reskrim BRIPKA KIKI HARYATMAL, Banit Reskrim BRIGADIR M ARIEF, Banit Reskrim BRIGADIR ABDI KHARTA, Banit Intel BRIPDA ARYA RAMADINATA
Unit Reskrim dan Intel Polsek Singingi melakukan pengecekan lokasi yang diduga tempat penambangan emas tanpa izin (Peti), pada saat personil polsek tiba di lokasi, ditemukan 1 unit Box yang tidak beroperasional, kemudian Tim melakukan Pengrusakan dengan cara dibakar.
Dalam kegiatan penertiban kali ini, tidak ditemukan maupun diamankan pelaku, serta tidak ada barang bukti yang dibawa karena seluruh sarana yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi, Kegiatan Selesai dilaksanakan Pukul 11.30 Wib, Situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Editor : Zunardi



Discussion about this post