Siak Sri Indrapura, Detikriau65.com – Komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus diperkuat oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, yang dilaksanakan pada hari ini tanggal 22 Juni 2026.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, disaksikan oleh jajaran dari kedua instansi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan Rutan Siak. Melalui kerja sama tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak akan mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rutan Siak melalui pemberian asistensi teknis, pembinaan secara berkala, serta perbantuan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan yang dimiliki.
Kepala Rutan Siak, Dedy Krihastoni menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap pemenuhan hak dasar warga binaan, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkualitas. “Kesehatan merupakan hak setiap warga binaan yang harus dipenuhi. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap pelayanan kesehatan di Rutan Siak dapat semakin optimal melalui dukungan dan koordinasi yang baik bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak,” ujarnya.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama ini, Rutan Siak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan berkesinambungan, sehingga hak-hak kesehatan warga binaan dapat terpenuhi secara optimal.
Editor : Zunardi



Discussion about this post