• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Dua Pengedar Sabu di Mahato, Sita 10 Paket Narkotika

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Dua Pengedar Sabu di Mahato, Sita 10 Paket Narkotika
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (17/6/2026).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., Tim akhirnya berhasil menangkap dua tersangka, yakni inisial JS (34 tahun) dan RP (37 tahun) di sebuah warung yang berada di Km 25 Desa Mahato.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka inisial JS, tim menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah dompet, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam. Sementara dari tersangka inisial RP, tim menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu unit telepon genggam merek VIVO warna hitam.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa inisial JS mengakui narkotika yang dikuasainya diperoleh dari RP. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan RP yang saat itu berada di lokasi yang sama.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka JS memiliki berat kotor sekitar 5,44 gram, sedangkan sabu milik tersangka RP memiliki berat kotor sekitar 1,22 gram.

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Dendy Gusrianto. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Satreskrim Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Bangun Purba, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan

Next Post

Implementasi KUHP Baru, Rutan Pekanbaru Bersama LBH Tuah Negeri Nusantara Laksanakan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Tahanan

Next Post
Implementasi KUHP Baru, Rutan Pekanbaru Bersama LBH Tuah Negeri Nusantara Laksanakan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Tahanan

Implementasi KUHP Baru, Rutan Pekanbaru Bersama LBH Tuah Negeri Nusantara Laksanakan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Tahanan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor