• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Berturut turut, Satgas Anti Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Kandis

Berturut turut, Satgas Anti Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Kandis
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

SIAK, Detikriau65.com – Tim Satgas Anti Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi intensif selama dua hari berturut-turut, tepatnya pada tanggal 3 dan 4 Juni 2026, petugas berhasil meringkus dua orang pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menerangkan bahwa Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Kandis, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Melalui metode undercover buy (penyamaran), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAK (42) yang merupakan mantan Sat Pol PP di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 73, Kelurahan Simpang Belutu.

“Dari tangan tersangka yang juga merupakan residivis ini,Kami menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,57 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari saku celana, tumpukan beras, hingga disimpan di dalam kotak kacamata. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO). Selain sabu, tim turut menyita timbangan digital, dua unit ponsel, dan uang tunai hasil transaksi” ,Ungkap AKP Benny

Selang sehari kemudian, Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pondok 3 Ujung Tanjung, Kampung Jambai Makmur.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka kedua bernama AN (32). Hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka menghasilkan barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat kotor 5,00 gram, dua unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan transaksi lainnya. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama W (DPO).

“Kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.”, terang AKP Benny

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap pemasok utama (DPO) yang disebutkan oleh kedua tersangka saat ini tengah dilakukan secara intensif.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Personel Sat PJR Berjibaku Evakuasi Korban Kecelakaan Maut di Tol Permai, Tim TAA Diturunkan

Next Post

Polsek Pangkalan Kuras bekerja sama dengan kelompok tani di Lahan 20 Ha di SMKN 1 dan Desa Harapan Jaya, untuk ketahanan pangan

Next Post
Polsek Pangkalan Kuras bekerja sama dengan kelompok tani di Lahan 20 Ha di SMKN 1 dan Desa Harapan Jaya, untuk ketahanan pangan

Polsek Pangkalan Kuras bekerja sama dengan kelompok tani di Lahan 20 Ha di SMKN 1 dan Desa Harapan Jaya, untuk ketahanan pangan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor