• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Kepolisian Sektor Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan mengamankan seorang pria berinisial I (40) di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (3/6/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,85 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), kaca pirek, pipet modifikasi, dompet plastik, sendok dari pipet, korek api, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Kuantan Mudik Cek Dugaan Aktivitas Sawmill di Desa Kasang, Tidak Ditemukan Kegiatan Pengolahan Kayu

Next Post

Polres Kuantan Singingi Dorong Ketahanan Pangan, Lahan Desa Pulau Kijang Disulap Jadi Kebun Jagung Pipil Produktif

Next Post
Polres Kuantan Singingi Dorong Ketahanan Pangan, Lahan Desa Pulau Kijang Disulap Jadi Kebun Jagung Pipil Produktif

Polres Kuantan Singingi Dorong Ketahanan Pangan, Lahan Desa Pulau Kijang Disulap Jadi Kebun Jagung Pipil Produktif

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor