• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Sabu, Dua Pengedar Diamankan

Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Sabu, Dua Pengedar Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 1,70 gram. Kamis (28/5/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekira pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MI (28) dan ZS (23) yang berada di dalam kamar rumah.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong, plastik klip kosong, alat hisap, dua kotak rokok, korek api, serta dua unit handphone.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EB yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan cara membeli secara online seharga Rp1 juta,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk ancaman pidananya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang AKP Hasan Basri.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan 1 Kabur

Next Post

Polsek Kuantan Mudik Amankan Dua Pelaku Dugaan Pencurian TBS Sawit Milik PT Agrinas Palma Nusantara

Next Post
Polsek Kuantan Mudik Amankan Dua Pelaku Dugaan Pencurian TBS Sawit Milik PT Agrinas Palma Nusantara

Polsek Kuantan Mudik Amankan Dua Pelaku Dugaan Pencurian TBS Sawit Milik PT Agrinas Palma Nusantara

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor