• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Sat Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba Dari Desa Lubuk Siam

Sat Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba Dari Desa Lubuk Siam
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KAMPAR, Detikriau65.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas beberapa diduga pengedar. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, salah satu tersangka berinisial AP berusaha melarikan diri dari Desa Lubuk Siam, namun akhirnya berhasil diamankan pada hari Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari di sebuah penginapan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 (satu) alat hisap, 1 (satu) handphone sebagai alat komunikasi, dan 1 (satu) pipet yang dimodifikasi menjadi sendok untuk mengecer narkotika ke plastik klip siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar Akp Markus Sinaga menyampaikan bahwa Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini. Tersangka ini telah meresahkan warga di Desa Lubuk Siam dan dikenal licin dalam melakukan aktivitas peredarannya, namun dengan kerja keras tim, akhirnya kami berhasil menangkapnya,” tegas AKP Markus Sinaga.

Beliau menambahkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengakui adanya beberapa orang lain yang juga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam. “Identitas mereka sudah kami kantongi dan kami akan terus melakukan penindakan dengan prinsip Zero Tolerance terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi mereka yang ingin merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat dengan barang haram ini,” jelasnya.

Tersangka mengakui telah melakukan transaksi peredaran gelap narkotika di Desa Lubuk Siam, yang telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak kepolisian. Proses penyidikan terhadap tersangka telah diajukan ke Kejaksaan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pihak Sat Resnarkoba Polres Kampar menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Singingi Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat via Call Center 110, 13 Unit Sitingkai PETI Dimusnahkan

Next Post

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengarahan Dirjenpas tentang Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Next Post
Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengarahan Dirjenpas tentang Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengarahan Dirjenpas tentang Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor