Pekanbaru, Detikriau65.com – Jum’at, 8 Mei 2026, dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan di dalam lingkungan pemasyarakatan Rutan Kelas I Pekanbaru melaksanakan Apel dan Ikrar Bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”.
Melalui pelaksanaan apel ikrar, sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, hingga razia gabungan kamar hunian, Rutan Kelas I Pekanbaru menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program pemberantasan narkoba dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, dengan Karutan Pekanbaru Erwin Siregar sebagai komandan apel ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Usai pelaksanaan apel ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada pegawai serta warga binaan yang disampaikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait dampak negatif penyalahgunaan narkoba serta pentingnya menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari narkotika. Selain itu, turut dilaksanakan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan secara acak sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan razia gabungan pada kamar blok hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya handphone ilegal, narkoba, maupun barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Editor : Zunardi



Discussion about this post