• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Gagal Edarkan 51 Gram Sabu ke Telayap, 3 Pria Diciduk Satresnarkoba di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci

Gagal Edarkan 51 Gram Sabu ke Telayap, 3 Pria Diciduk Satresnarkoba di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Pelalawan, Detikriau65.com – Jaringan narkoba Pekanbaru–Pelalawan berhasil diputus Satresnarkoba Polres Pelalawan. Tiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, Selasa dini hari 5 Mei 2026, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 51,33 gram yang hendak diedarkan ke Desa Telayap.

 

TKP penangkapan pertama terjadi sekira pukul 01.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Tim ospnal Sat Narkoba menghentikan sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nopol warna hitam yang dikendarai dua pria sesuai ciri-ciri. Tersangka H H, 27 tahun, dan C F, 29 tahun, keduanya warga Desa Talayap, ditangkap saat terjebak antrean buka tutup perbaikan jalan.

 

Dari penggeledahan ditemukan 1 kotak sabun berisi 1 paket sabu dengan berat kotor 51,33 gram. Pengembangan langsung dilakukan. Tersangka ketiga, ANS , 29 tahun, wiraswasta asal Desa Telayap, diringkus di rumahnya. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Pelalawan.

 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat info ada 2 pria bawa sabu dari Pekanbaru menuju Pelalawan naik motor. Dipimpin Kasat Resnarkoba, tim lidik dan cegat kedua tersangka di Lintas Timur. Hasil interogasi, H dan C mengaku disuruh A menjemput sabu ke Pekanbaru untuk dibawa ke Telayap. A mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial DS yang masih dalam penyelidikan.

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Laporan Polisi: LP/A/53/V/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 5 Mei 2026.

 

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP THOMAS B. SIAHAAN, S.Sos menegaskan komitmen perang terhadap narkoba. “Ini hasil kerja cepat tim di lapangan menindaklanjuti info masyarakat. Tersangka kurir dan pemesan sudah kita amankan. Barang bukti 51 gram sabu gagal beredar. Kami imbau warga terus lapor jika ada aktivitas narkoba di lingkungannya,” ujar Kasi Humas.

 

Barang bukti yang disita selain sabu 51,33 gram adalah 1 kotak sabun, 2 unit HP Android merk Vivo dan Nubia, serta 1 unit Yamaha N-Max tanpa nopol. Saat ini penyidik Satresnarkoba masih memburu pemasok lainnya, Kapolres memastikan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya narkoba.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Panen Sudah Dekat Kapolsek Pkl Kuras Cek Jagung Pipil 12 Ha di KUD Sialang Makmur

Next Post

Polsek Tualang Gelar Sosialisasi Green Policing Di Ponpes Fataha, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

Next Post
Polsek Tualang Gelar Sosialisasi Green Policing Di Ponpes Fataha, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

Polsek Tualang Gelar Sosialisasi Green Policing Di Ponpes Fataha, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor