Pekanbaru, Detikriau65.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau menerima kunjungan koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka sinkronisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa, 05 Mei 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam penerapan kebijakan pidana alternatif non-pemenjaraan serta membahas potensi pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di wilayah Riau. Dalam agenda tersebut, tim dari Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan melakukan pertemuan langsung dengan Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar bersama Pejabat Struktural di Ruang Kakanwil.
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret dalam mendukung implementasi KUHP yang lebih humanis, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan di daerah melalui rencana pembentukan unit Bapas baru. Sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkeadilan di Provinsi Riau.
Dengan adanya koordinasi ini, Kanwil Ditjenpas Riau menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda pembangunan nasional di bidang hukum dan pemasyarakatan, serta memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan regulasi yang berlaku.
Editor : Zunardi



Discussion about this post