• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu di Petapahan, Satu Pengedar Diamankan

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu di Petapahan, Satu Pengedar Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.00 WIB. Jumat (1/5/2026)

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKP Hasan Basri.

 

Tersangka yang diamankan diketahui bernama berinisial YM (28), warga Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, yang berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 pipet kaca pyrex berisi sabu dengan berat kotor 4,15 gram, alat hisap (bong), plastik klip, pipet kaca kosong, jarum kompor, korek api, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

“Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah tersangka, termasuk di dapur dan kamar mandi. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara berinisial R (dalam lidik), dengan cara pemesanan secara online seharga Rp1.500.000.

 

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas AKP Hasan Basri.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

Email : [email protected]

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Tim Raga Res Kampar Laksanakan Patroli Humanis Malam Hari, Jaga Kamtibmas Di Taman Kota Dan Jalan Lingkar Bangkinang

Next Post

Bupati Afni: Pramuka Jadi Benteng Karakter Anak di Tengah Tantangan Digital

Next Post
Bupati Afni: Pramuka Jadi Benteng Karakter Anak di Tengah Tantangan Digital

Bupati Afni: Pramuka Jadi Benteng Karakter Anak di Tengah Tantangan Digital

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor