• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Tangkap DPO Penipuan Lahan

Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Tangkap DPO Penipuan Lahan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

PEKANBARU, Detikriau65.com – Pelarian seorang terpidana kasus penipuan lahan akhirnya berakhir. Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksa Negeri (Kejari) berhasil mengamankan M Sofyan Sembiring yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Ia ditangkap di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (30/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Penangkapan ini menutup pelarian terpidana yang berlangsung kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

 

Kepala Kejari (Kajari) Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menghadirkan kepastian hukum.

 

“Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Satgas Tabur telah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam DPO atas nama M Sofyan Sembiring,” ujar Heri di kantor Kejati Riau.

 

Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, terpidana membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.

 

Dengan harapan memiliki lahan, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang kepada terpidana dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, harapan tersebut tak pernah terwujud.

 

Alih-alih mendapatkan lahan, korban justru dihadapkan pada kenyataan pahit. Sejumlah dokumen yang sempat diberikan ternyata bermasalah. Bahkan, sebagian surat diambil kembali dengan alasan pengurusan sengketa yang tidak pernah jelas ujungnya.

 

Ketika korban berupaya menguasai lahan pada 2020, lokasi yang dimaksud ternyata telah dikuasai pihak lain, lengkap dengan portal serta plang kepemilikan. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp1.125.000.000.

 

Perjalanan hukum perkara ini tidak berjalan singkat. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Siak, terpidana sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Namun, jaksa tidak berhenti sampai di situ.

 

Melalui upaya kasasi, Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

 

Pasca putusan inkrah, terpidana tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri. Selama pelarian, ia kerap berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan proses eksekusi.

 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa upaya pelacakan membutuhkan waktu dan koordinasi intensif.

 

“Terpidana ini sudah menjadi DPO kurang lebih 2,5 tahun. Selama itu, dia berpindah-pindah, terkadang di Siak, terkadang di Duri. Hal ini yang membuat proses pelacakan cukup sulit,” jelas Zikrullah.

 

Namun, kerja sama tim akhirnya membuahkan hasil. “Alhamdulillah, hari ini berhasil diamankan di Pekanbaru tanpa perlawanan, berkat kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak,” tambahnya.

 

Zikrullah juga menyebutkan bahwa saat diamankan, terpidana masih menggunakan identitas aslinya dan tidak menyadari bahwa dirinya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

 

“Yang bersangkutan menyampaikan tidak merasa bersalah dan mengira perkaranya selesai pada putusan lepas di tingkat pertama. Ia mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi,” ujarnya.

 

Setelah diamankan, terpidana akan segera diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

 

Menutup keterangannya, Kajari Siak Heri Yulianto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi pertanahan dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tutup Heri Yulianto.

 

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa upaya pelarian tidak akan menghapus pertanggungjawaban hukum. Cepat atau lambat, setiap perkara akan menemukan titik akhirnya.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap 

Next Post

Pastikan Peringatan Hari Buruh 2026 Berjalan Aman, Polres Siak Siagakan Ratusan Personel dan Lakukan Patroli Sekala Besar 

Next Post
Pastikan Peringatan Hari Buruh 2026 Berjalan Aman, Polres Siak Siagakan Ratusan Personel dan Lakukan Patroli Sekala Besar 

Pastikan Peringatan Hari Buruh 2026 Berjalan Aman, Polres Siak Siagakan Ratusan Personel dan Lakukan Patroli Sekala Besar 

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor