• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Isi Pertalite Berulang Tanpa Barcode, 3 Pelaku Ditangkap di SPBU Langgam Bersama 2 Mobil dan 5 Jerigen

Isi Pertalite Berulang Tanpa Barcode, 3 Pelaku Ditangkap di SPBU Langgam Bersama 2 Mobil dan 5 Jerigen
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Pelalawan, Detikriau65.com – Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kembali membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Tiga orang diamankan saat mengisi Pertalite berulang kali tanpa barcode di SPBU Desa Segati, Kecamatan Langgam, Selasa sore 28 April 2026.

 

Tersangka yang ditangkap yaitu ES, 32 tahun, warga Langgam; M, 39 tahun, warga Jl. Koridor RAPP KM 40 Desa Segati; dan MS, 56 tahun, warga Jl. Koridor RAPP 40 Desa Segati. Ketiganya merupakan wiraswasta dan petani yang diduga bersekongkol dengan operator SPBU.

 

TKP berada di Jalan Sekolah, Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Tepatnya di SPBU PT. Abdi Aditya Pratama. Polisi mengamankan barang bukti 1 unit Suzuki Ertiga BM 1224 KJ, 1 unit Toyota Avanza BB 1172 MB, dan 5 jerigen berisi Pertalite masing-masing 35 liter.

 

Kronologis kejaduan Selasa 28 April 2026 pukul 17.00 WIB, Tim Tipidter mengamankan 2 pelaku yang mengangkut Pertalite subsidi menggunakan mobil. Hasil interogasi mengungkap BBM didapat dari SPBU PT. Abdi Aditya Pratama dengan cara mengisi berulang tanpa barcode. Operator SPBU juga diamankan karena diduga menerima uang tip dari pelaku usai pengisian.

 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar karena menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah.

 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku BBM. “Modusnya isi berulang, tidak pakai barcode, lalu ditampung ke jerigen. Operator yang main mata juga kami proses. Subsidi itu hak rakyat, bukan untuk dijual lagi,” tegasnya.

 

Satreskrim sudah menerbitkan LP/A/11/IV/2026, , dan amankan pelaku serta barang bukti. Korban dalam kasus ini adalah NKRI karena BBM subsidi diselewengkan. Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan penyalahgunaan BBM di wilayah Pelalawan.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Capai 10 Persen, Polres Kuansing Percepat Akses Penghubung Desa

Next Post

May Day 2026 di Pelalawan: Ratusan Buruh KPBI Long March ke Kantor Bupati, Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan berlangsung aman dan tertib

Next Post
May Day 2026 di Pelalawan: Ratusan Buruh KPBI Long March ke Kantor Bupati, Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan berlangsung aman dan tertib

May Day 2026 di Pelalawan: Ratusan Buruh KPBI Long March ke Kantor Bupati, Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan berlangsung aman dan tertib

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor