• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan

Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

ROKAN HULU, Detikriau65.com — Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Mahato KM 32, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (24/4/2026) dini hari.

 

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial Y (41) dan H (41) diamankan saat berada di belakang sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.

 

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang sering terjadi di lokasi dimaksud.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. dan tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat kejadian perkara.

 

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pria yang berada di belakang rumah. Keduanya mengakui identitasnya sebagai Y dan H,” jelas Kapolsek.

 

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket sabu dengan berat kotor 8,93 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu bungkus tisu, serta dua unit telepon genggam.

 

Sebagian barang bukti ditemukan tersimpan dalam bungkus tisu, sementara satu paket sabu lainnya disembunyikan di tempat sampah belakang rumah dalam sebuah kaos kaki hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka Y mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya.

 

Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Silaturahmi Penuh Makna, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru.

Next Post

Laporan Warga Berbuah Manis, Pemuda Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Tim Polsek Pasir Penyu

Next Post
Laporan Warga Berbuah Manis, Pemuda Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Tim Polsek Pasir Penyu

Laporan Warga Berbuah Manis, Pemuda Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Tim Polsek Pasir Penyu

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor