• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kuansing Ungkap Kasus Penggelapan, Pelaku Ditangkap di Kota Padang

Polres Kuansing Ungkap Kasus Penggelapan, Pelaku Ditangkap di Kota Padang
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. Seorang pria berinisial NM (31) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah, Rabu (22/4/2026).

 

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekira pukul 23.43 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Ujung Tanah, Gang Dalam Gadung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

 

Kasus ini bermula pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Pelapor Darminto Pakpahan, seorang wiraswasta, mengalami kerugian akibat dugaan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Nopriyan Mahendra diduga mengambil alih dokumen delivery order dan kartu timbangan dari sopir yang mengantarkan buah sawit ke PT Asia Sawit Makmur Jaya. Selanjutnya, pelaku menerima uang hasil penjualan dari pihak perusahaan melalui kasir secara tunai, namun tidak menyetorkannya kepada pemilik, melainkan menguasainya untuk kepentingan pribadi.

 

Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp54.128.270,- yang berasal dari dua kali transaksi penjualan buah sawit dengan total tonase lebih dari 16 ton.

 

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan intensif. Pelaku sempat terdeteksi berada di Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian berpindah ke Kota Padang. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan personel Polsek Lubuk Begalung.

 

Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar kwitansi penjualan buah kelapa sawit masing-masing senilai Rp26.561.770,- dan Rp27.566.500,-.

 

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Gerry.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi serta memastikan setiap proses pembayaran dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

Email : [email protected]

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Perkuat Proses Integrasi, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sidang TPP bagi 15 Warga Binaan

Next Post

Polsek Jajaran Polres Kuansing Intensifkan Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran dan Kondusif

Next Post
Polsek Jajaran Polres Kuansing Intensifkan Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran dan Kondusif

Polsek Jajaran Polres Kuansing Intensifkan Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran dan Kondusif

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor