• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Dua Karyawan Diamankan Polsek Pkl Kerinci, Gelapkan Ban Perusahaan Rp 8,6 Juta

Dua Karyawan Diamankan Polsek Pkl Kerinci, Gelapkan Ban Perusahaan Rp 8,6 Juta
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Pelalawan, Detikriau65.com– Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan mengungkap kasus penggelapan aset perusahaan PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua tersangka, J R dan S S diamankan pada Kamis, 9 April 2026 atas dugaan menggelapkan dua buah ban truk milik perusahaan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Ini bentuk keseriusan kami menindak setiap laporan kejahatan, termasuk penggelapan di lingkungan perusahaan. Dua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum,” tegasnya.

Peristiwa ini terjadi di Jl. Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan pada Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 11.40 Wib. Pelapor, an. T T Simbolon, 47 tahun, karyawan PT Andalan Cahaya Sejahtera, curiga saat melakukan pengecekan inventaris mobil logging Shacman B 9711 XVZ yang dikemudikan tersangka insial S S

Setelah mencocokkan data pengambilan ban, pelapor mendapati dua buah ban merek Huaan yang diserahkan oleh tersangka J R pada 24 Februari 2026 tidak terpasang di kendaraan. Saat ditanya, S SZ mengaku ban tersebut telah dijual atas persetujuan J R.

Tersangka pertama, J R, 28 tahun, warga Jl. Sido Rukun Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru, merupakan karyawan yang menyerahkan ban. Tersangka kedua, S S 33 tahun, warga Dusun 1 Marjanji Aceh, Asahan, Sumut, adalah sopir yang menggelapkan ban tersebut. Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang Penggelapan.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar surat berharga faktur pembelian ban merek Huaan. Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Andalan Cahaya Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp 8.600.000. Saksi dalam kasus ini adalah TA dan D Pangaribuan.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut. Polsek Pkl Kerinci mengimbau perusahaan agar rutin melakukan pengecekan aset dan segera melapor jika ada indikasi penyelewengan oleh karyawan.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu

Next Post

Paskah Sinodal GPIB 2026 di Kerumutan Berlangsung Khidmat, Polres Pelalawan Hadirkan Program Minggu Kasih

Next Post
Paskah Sinodal GPIB 2026 di Kerumutan Berlangsung Khidmat, Polres Pelalawan Hadirkan Program Minggu Kasih

Paskah Sinodal GPIB 2026 di Kerumutan Berlangsung Khidmat, Polres Pelalawan Hadirkan Program Minggu Kasih

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor