• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polres Siak Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polres Siak Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

SIAK, RIAU, Detikriau65.com – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi memicu kerawanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Resor (Polres) Siak mengambil langkah preventif yang masif. Di bawah instruksi langsung Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, seluruh jajaran kepolisian di Kabupaten Siak kini gencar turun ke tengah masyarakat untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa upaya pencegahan adalah prioritas utama dibandingkan pemadaman. Menurutnya, kesadaran kolektif masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga ekosistem dan kualitas udara di wilayah Kabupaten Siak.

“Kami tidak ingin menunggu api muncul baru bergerak. Fokus kami saat ini adalah pre-emptive dan preventif. Melalui Bhabinkamtibmas dan seluruh satuan fungsi, kami secara konsisten menyebarluaskan Maklumat Kapolda Riau agar masyarakat memahami betul konsekuensi hukum serta dampak lingkungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangannya (11/04/2026)

Poin Utama Maklumat dan Penegakan Hukum
Sosialisasi ini mencakup penyebaran brosur, pemasangan spanduk di titik rawan, hingga dialog langsung (sambang) dengan para petani dan pemilik lahan. Dalam Maklumat Kapolda Riau tersebut, ditekankan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar juga mengingatkan bahwa sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar menanti bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, kelompok tani, maupun korporasi untuk meninggalkan cara lama membuka lahan dengan membakar. Selain merusak lingkungan, asap yang dihasilkan sangat merugikan kesehatan masyarakat luas, terutama anak-anak dan lansia,” tambahnya.

Sinergi dan Pemetaan Daerah Rawan
Selain sosialisasi, Polres Siak juga terus memperkuat sinergi dengan TNI, Manggala Agni, BPBD, serta Masyarakat Peduli Api (MPA). Pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki struktur tanah gambut yang dalam terus diperbaharui untuk memastikan respons cepat jika muncul titik panas (hotspot).

Polres Siak berharap, dengan adanya edukasi yang berkelanjutan mengenai isi Maklumat Kapolda Riau ini, angka Karhutla di Negeri Istana dapat ditekan hingga titik nol (Zero Fire).

“Mari kita jaga hutan kita, jaga langit kita agar tetap biru. Kerja sama dari masyarakat adalah bantuan terbesar bagi kami dalam menjaga kamtibmas dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak,” pungkas Kapolres.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ciptakan Lagu “Ampunan” dalam Lomba Cipta Lagu Pemasyarakatan

Next Post

Pengamanan Tabligh Akbar Haul ke-8 H. Abdul Fatah di Hulu Teso Berlangsung Aman dan Lancar

Next Post
Pengamanan Tabligh Akbar Haul ke-8 H. Abdul Fatah di Hulu Teso Berlangsung Aman dan Lancar

Pengamanan Tabligh Akbar Haul ke-8 H. Abdul Fatah di Hulu Teso Berlangsung Aman dan Lancar

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor