• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Singingi Ungkap Kasus Narkotika di Desa Logas, Tiga Pelaku Diamankan

Polsek Singingi Ungkap Kasus Narkotika di Desa Logas, Tiga Pelaku Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Singingi IPTU Azhari, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Singingi bergerak ke sebuah rumah di Desa Logas dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RB (25), warga Desa Sungai Kuning, AS (25), warga Desa Logas, serta T (50), warga Desa Logas. Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, sementara satu pelaku lainnya sebagai pemakai.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat hisap bong, dua pirek, satu kotak rokok, dua jarum, satu korek api, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp630.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolsek.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Jo Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk pasal peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara untuk penyalahgunaan bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Logas Tanah Darat Tertibkan PETI di Kuantan Sako, Dua Rakit Dimusnahkan

Next Post

Polsek Benai Gagalkan Peredaran 18,4 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan di Jalur Lintas Kuansing–Inhu

Next Post
Polsek Benai Gagalkan Peredaran 18,4 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan di Jalur Lintas Kuansing–Inhu

Polsek Benai Gagalkan Peredaran 18,4 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan di Jalur Lintas Kuansing–Inhu

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor