• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Singingi Hilir Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Petai

Polsek Singingi Hilir Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Petai
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Singingi Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dua orang pelaku berhasil diamankan saat melakukan aktivitas ilegal di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 17.00 WIB. Selasa (7/4/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami langsung menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menemukan aktivitas penambangan ilegal dan segera mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” ujar IPTU Alferdo.

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni berinisal S (57), warga asal Garut, dan MN (50), warga asal Tanjung Balai. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sebuah lahan kosong.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, mesin robin, karpet, pipa pralon, spiral, dulang, air raksa, serta dua unit handphone milik pelaku.

Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan para pelaku melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Para tersangka dipersangkakan Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Benai Dukung Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil BUMDes Talontam Sukses Digelar

Next Post

Polres Kuansing Intensifkan Sosialisasi Dampak El Nino dan Larangan Karhutla di Desa Jake

Next Post
Polres Kuansing Intensifkan Sosialisasi Dampak El Nino dan Larangan Karhutla di Desa Jake

Polres Kuansing Intensifkan Sosialisasi Dampak El Nino dan Larangan Karhutla di Desa Jake

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor