• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Kampar Ungkap Jaringan Pengedar Shabu, Tersangka Residivis Diringkus Setelah Pengejaran

Polsek Kampar Ungkap Jaringan Pengedar Shabu, Tersangka Residivis Diringkus Setelah Pengejaran
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, Detikriau65.com – Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap tersangka YS (50 Th), seorang residivis kasus narkotika tahun 2016, pada hari Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di RT 002 RW 003 Dusun 2 Singkawang Desa Bukit Ranah, Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang awalnya diungkap pada tanggal 10 Januari 2026 dengan pengamanan barang bukti shabu seberat 58,05 gram.

Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 10 Januari 2026 di Dusun Kapur, Kecamatan Kampar Utara, dimana petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu ZK dan MN, beserta barang bukti berupa 7 paket shabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 510.000,-. Dari hasil penyidikan, ZK mengaku memperoleh narkotika dari MN yang kemudian mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari YS.

Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa transaksi antara MN dan YS dilakukan dengan sistem konsinyasi (hutang), dimana pembayaran dilakukan secara bertahap setiap hari melalui transfer ke rekening BRI atas nama YS. Tersangka MN mengaku telah menerima narkotika dari YS sebanyak tiga kali dengan total berat sekitar 100 gram, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 96.000.000,-.

Pada hari Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tim operasional Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin oleh IPDA David Gusmato, SH., MH, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa YS sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Bukit Ranah. Setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH., tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tersangka.

Saat akan dilakukan penahanan, YS mencoba melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka setelah beberapa saat. Pada saat pergulatan, salah satu anggota tim Kanit Reskrim mengalami cedera pada kaki dan telah dibawa berobat ke rumah sakit.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain handphone Oppo A51 Dari hasil interogasi, YS mengakui telah memberikan shabu kepada MN untuk diedarkan kembali, dengan bukti riwayat transfer yang sesuai dengan keterangannya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “OC” yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk metamphetamin. Selain itu, ditemukan bahwa YS merupakan residivis yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2016. Tersangka kini ditahan dan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar. Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja keras petugas dan dukungan informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Selama proses penangkapan dan penyidikan, situasi berjalan dengan aman dan terkendali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, agar dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Panen Jagung 4 Ton di Rambah, Sinergi Polsek Rambah dan Petani Wujud Nyata Swasembada Pangan 2026

Next Post

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri LKE ZI Kanwil Ditjenpas Riau TA 2026

Next Post
Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri LKE ZI Kanwil Ditjenpas Riau TA 2026

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri LKE ZI Kanwil Ditjenpas Riau TA 2026

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor