• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) secara serentak melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh sejumlah Polsek, di antaranya Polsek Kuantan Mudik, Logas Tanah Darat, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Singingi, dan Benai. Bentuk kegiatan meliputi penyuluhan langsung kepada masyarakat, penyebaran maklumat, serta pemasangan poster di wilayah desa binaan masing-masing.

Di Polsek Kuantan Mudik, kegiatan dilakukan di Desa Kasang bersama masyarakat setempat. Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan penyebaran maklumat dan pemasangan poster di Desa Perhentian Luas. Sementara itu, Polsek Pangean melaksanakan penyuluhan di Desa Sako, Polsek Hulu Kuantan di Desa Tanjung, dan Polsek Singingi di Desa Pulau Padang.

Selanjutnya, Polsek Kuantan Tengah melalui Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Polsek Benai turut melakukan penyebaran maklumat di Desa Tebing Tinggi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif PETI.

Dalam setiap kegiatan tersebut, personel Polri menekankan kepada masyarakat bahwa aktivitas PETI dilarang karena melanggar hukum serta berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi yang akan datang.

Khusus di wilayah Polsek Logas Tanah Darat, disampaikan pula ketentuan hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, M.H., melalui jajaran Polsek menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menekan aktivitas PETI di wilayah Kuansing.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas PETI, serta turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Tingkatkan Kinerja Petugas, Kalapas Pasir Pangarayan Sematkan Pangkat Baru dan Anugerahkan Penghargaan Pegawai Teladan

Next Post

Panen Perdana Jagung Pipil PT MAS di Tanjung Pauh, Wujud Dukungan Asta Cita Presiden

Next Post
Panen Perdana Jagung Pipil PT MAS di Tanjung Pauh, Wujud Dukungan Asta Cita Presiden

Panen Perdana Jagung Pipil PT MAS di Tanjung Pauh, Wujud Dukungan Asta Cita Presiden

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor