• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Ditangkap Polres Pelalawan

Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Ditangkap Polres Pelalawan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Pelalawan, Detikriau65.com – Polres Pelalawan telah menangkap seorang terduga pelaku karhutla di Dusun III Desa Gambut Mutiara, Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan, Riau. Pelaku bernama E S 73 tahun, warga Dusun II RT.014/006 desa Gambut Mutiara, Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan, Riau.

Kejadian karhutla tersebut terjadi pada hari Senin, 23 Februari 2026, sekira jam 10.00 Wib. Tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning tentang adanya kebakaran di Dusun III Desa Gambut Mutiara.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, menyatakan bahwa setelah mendapatkan informasi, Tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan koordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. “Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkap pelaku,” ujarnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan pelaku karhutla ini merupakan hasil kerja keras Tim Satreskrim Polres Pelalawan. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap karhutla di wilayah Pelalawan,” tegasnya.

Pada hari Sabtu, 4 April 2026, sekira jam 18.00 Wib, Tim Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan pelaku E S di lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pengambilan keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah parang dan 1 buah pelepah sawit. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja 50 ayat (3) huruf d, Pasal 56 Ayat (1).

Editor : Zunardi

Previous Post

LPKA Kelas II Pekanbaru Gelar Tes Urine Bersama BNN Kota Pekanbaru dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Next Post

Polsek Kuantan Hilir Berikan Bibit Pohon di Pesta Pernikahan Warga

Next Post
Polsek Kuantan Hilir Berikan Bibit Pohon di Pesta Pernikahan Warga

Polsek Kuantan Hilir Berikan Bibit Pohon di Pesta Pernikahan Warga

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor