• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Sungai Tanalo, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Sungai Tanalo, Satu Pelaku Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, Selasa (31/3/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Riduan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berada di area perkebunan kelapa sawit Afdeling XII PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM). Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (26) yang tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel merk WECO warna oranye, satu unit mesin Robin, dua lembar karpet, pipa pralon induk dan anak, satu buah spiral, satu buah dulang, satu buah gabang, serta tiga buah belting yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan,” tutup AKP Riduan.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Kuantan Tengah Intensifkan Patroli di SPBU Sungai Jering, Antisipasi Kemacetan dan Penyalahgunaan BBM

Next Post

Langkah Baru Kemenimipas, Lapas Pekanbaru Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya

Next Post
Langkah Baru Kemenimipas, Lapas Pekanbaru Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya

Langkah Baru Kemenimipas, Lapas Pekanbaru Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor