• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PRESS RELEASE
NO. : 382 /III/ HUM.6.1.1/2026/ HUMAS POLRES KUANSING
Sabtu, 14 Maret 2026

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan sosialisasi serta penyebaran maklumat Kapolres Kuansing terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di sejumlah wilayah, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Pangean dengan menyebarkan serta menempelkan maklumat dan poster Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI kepada masyarakat di wilayah hukum masing-masing.

Di wilayah Polsek Logas Tanah Darat, kegiatan penyebaran dan pemasangan maklumat Kapolres Kuansing dilaksanakan di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Personel juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan.

Selanjutnya, Polsek Kuantan Mudik juga melaksanakan kegiatan serupa dengan menyebarkan maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat di Desa Banjar Padang serta warga yang berdomisili di Desa Pulau Binjai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Sementara itu, Polsek Pangean melaksanakan penyuluhan serta penyebaran maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pangean memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi hukum bagi pelaku.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel kepolisian menekankan beberapa hal penting kepada masyarakat, di antaranya larangan melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan generasi yang akan datang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penyebaran maklumat ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Melalui sosialisasi dan penyebaran maklumat ini kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Editor : Zunardi

Previous Post

Patroli Tim RAGA Polres Kuansing Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan

Next Post

Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

Next Post
Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor