• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kuansing Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Pertalite, Dua Pelaku Diamankan

Polres Kuansing Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Pertalite, Dua Pelaku Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PRESS RELEASE
NO. : 354 /III/ HUM.6.1.1/ 2026 / HUMAS POLRES KUANSING
Selasa, 10 Maret 2026

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (9/3/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami memerintahkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar IPTU Gerry.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial D (40) warga Desa Talontam Kecamatan Benai yang diduga berperan sebagai pelangsir, serta A (46) warga Desa Pintu Gobang Kecamatan Kuantan Tengah yang diduga sebagai operator.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Desa Sitorajo Kari. Saat diamankan, petugas mendapati para pelaku baru saja melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.

Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang dengan tangki modifikasi, 2 barcode MyPertamina dengan nomor polisi BM 1167 SI dan BM 1601 NE, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga hasil dari aktivitas pelangsiran BBM.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas IPTU Gerry.

Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tutupnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Editor: Zunardi

Previous Post

Polsek Kuantan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Next Post

Polsek Cerenti Lakukan Pengecekan SPBU Desa Pesikaian, Pastikan Penyaluran BBM Sesuai Prosedur

Next Post
Polsek Cerenti Lakukan Pengecekan SPBU Desa Pesikaian, Pastikan Penyaluran BBM Sesuai Prosedur

Polsek Cerenti Lakukan Pengecekan SPBU Desa Pesikaian, Pastikan Penyaluran BBM Sesuai Prosedur

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor