• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Penggelapan Uang Sawit, Pelaku Diamankan

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Penggelapan Uang Sawit, Pelaku Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pria berinisial N (33) kini diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (5/3/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial EEV (25) yang melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di DO APA 1 RT 002/RW 002 Desa Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolsek menerangkan, berdasarkan kronologis kejadian, pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku memuat buah kelapa sawit milik korban di kebun korban. Setelah proses pemuatan selesai sekitar pukul 19.30 WIB, korban meminta pelaku agar tidak mengantarkan sawit pada malam hari dan menyuruhnya mengantarkan pada keesokan harinya.

Kemudian pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berangkat seorang diri menggunakan mobil Colt Diesel yang bermuatan buah kelapa sawit milik korban untuk dijual ke pabrik. Namun setelah itu komunikasi antara pelaku dan korban mulai tidak jelas.

Pelaku sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban terkait kondisi penjualan sawit, namun setelah itu pelaku tidak lagi merespons pesan korban.

Pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa mobil yang digunakan pelaku ditemukan dalam keadaan rusak dan ditinggalkan di sebuah bengkel di daerah SP 5 Dharmasraya. Saat pihak korban melakukan pengecekan ke lokasi, pelaku sudah tidak berada di tempat dan nomor korban telah diblokir oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban tidak pernah menerima uang hasil penjualan sawit dan mengalami kerugian sekitar Rp25.416.300.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya dua orang saksi berinisial Y dan A datang ke Polsek Kuantan Mudik dengan membawa pelaku N.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah membawa kabur uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ridwan Butar Butar.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil timbangan buah kelapa sawit dengan berat netto 7.410 kilogram, satu lembar surat pengantar tandan buah kelapa sawit dari DO APA 1, serta satu lembar nota pembayaran sebesar Rp25.416.300.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Lapas Perempuan Pekanbaru dan Yayasan Sebaya Lancang Kuning Gelar Close Meeting bagi Warga Binaan ODHIV

Next Post

Polsek Bukitraya Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Polri “SABUK KAMTIBMAS”, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Next Post
Polsek Bukitraya Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Polri “SABUK KAMTIBMAS”, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Polsek Bukitraya Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Polri "SABUK KAMTIBMAS", Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor