Pekanbaru, Detikriau65.com – Upaya memperkuat kualitas penegakan hukum berbasis regulasi terbaru kembali ditegaskan melalui Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bertema “Layanan Jasa Hukum dan Peran PPNS dalam Penegakan Hukum Berbasis KUHP dan KUHAP” yang digelar pada Kamis (26/02), di Hotel Grand Zuri Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam membangun pemahaman yang komprehensif sekaligus menyatukan langkah antarinstansi dalam mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Riau.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM Wilayah Kerja Riau, dan perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Riau. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sinergi dan kolaborasi untuk memastikan implementasi hukum berjalan selaras, profesional, dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, narasumber dari kalangan akademisi menjelaskan secara mendalam mengenai paradigma baru penegakan hukum pidana, termasuk kebaruan dalam KUHP, perbandingan sistematika KUHP lama dan KUHP baru, hingga tujuan dan pedoman pemidanaan. Materi tersebut memberikan perspektif menyeluruh tentang transformasi hukum pidana nasional yang kini semakin menekankan keadilan, proporsionalitas, serta pendekatan yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Dari sisi teknis penegakan hukum, perwakilan kepolisian memaparkan peran strategis PPNS dalam kerangka KUHAP. PPNS ditegaskan sebagai ujung tombak penegakan hukum administrasi yang memiliki posisi vital dalam menjaga ketertiban hukum. Penjelasan mengenai alur kerja PPNS berdasarkan KUHAP turut memperkuat pemahaman peserta terkait koordinasi dan harmonisasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Editor : Zunardi



Discussion about this post