• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus 3 Pelaku, Satu Pelaku Residivis

Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus 3 Pelaku, Satu Pelaku Residivis
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

INHU, Detikriau65.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat. Dua tersangka masing-masing berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Dari tangan Ican, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya. Selain itu turut diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp80 ribu serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH.MH segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka ZC. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara HMD,” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus membawa tim pada tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37), yang diketahui sebagai pemasok utama. Ia ditangkap pada Minggu, 22/2/2026 sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 8 bungkus sabu dengan berat kotor 3,03 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi.

“Tersangka SZ merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2025. Saat dilakukan penangkapan, ia sempat merusak salah satu handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti,” tambah AIPTU Misran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan mata rantai peredaran sabu di wilayah Rengat dapat diputus, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa aparat tidak akan lengah dalam memberantas narkotika.

Editor : Zunardi

Previous Post

Komitmen Berantas Narkoba, Kapolres Inhu dan Waka Serta Ratusan Personelnya Dicek Urine, Ini Hasilnya

Next Post

Ramadhan Penuh Energi! Go Sprint Go Green Tahap 2 Diserbu 181 Peserta, UMKM dan Warga Tumpah Ruah di Jalan Tambrin

Next Post
Ramadhan Penuh Energi! Go Sprint Go Green Tahap 2 Diserbu 181 Peserta, UMKM dan Warga Tumpah Ruah di Jalan Tambrin

Ramadhan Penuh Energi! Go Sprint Go Green Tahap 2 Diserbu 181 Peserta, UMKM dan Warga Tumpah Ruah di Jalan Tambrin

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor