• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Jajaran Polres Kuansing Turun Langsung Imbau Warga Stop PETI

Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Jajaran Polres Kuansing Turun Langsung Imbau Warga Stop PETI
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat terkait larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara serentak di sejumlah wilayah hukum, Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Sabtu (21/2/2026).

Sosialisasi dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Hulu Kuantan, Polsek Logas Tanah Darat dan Polsek Pangean dengan menyasar masyarakat di desa-desa yang dinilai rawan aktivitas PETI. Personel turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan imbauan, berdialog dengan warga, serta melakukan penempelan maklumat Kapolres Kuansing terkait larangan aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan guna menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus melindungi lingkungan dari dampak kerusakan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin. Selain melanggar hukum, PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dapat memicu potensi konflik sosial,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, Polres Kuansing mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan lingkungan dari aktivitas PETI. Namun demikian, penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Salah satu penegasan yang disampaikan kepada masyarakat adalah ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kapolres berharap masyarakat semakin sadar hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan demi masa depan anak cucu kita. Mari bersama kita hentikan aktivitas PETI dan ciptakan Kuansing yang aman, tertib dan lestari,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.

Dengan dilaksanakannya kegiatan secara serentak di berbagai kecamatan, diharapkan pesan larangan PETI dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada masyarakat.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Momentum Ramadan 1447 H, Pengajian Rutin Perkuat Iman Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan

Next Post

Polsek Jajaran Polres Kuantan Singingi, Pastikan Pos Kamling Aktif dan Wilayah Aman

Next Post
Polsek Jajaran Polres Kuantan Singingi, Pastikan Pos Kamling Aktif dan Wilayah Aman

Polsek Jajaran Polres Kuantan Singingi, Pastikan Pos Kamling Aktif dan Wilayah Aman

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor