• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sungai Jering

Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sungai Jering
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RDA (31) diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam penggerebekan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 16.00 WIB. Rabu (18/2/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Jering. Setelah dilakukan penyelidikan, tim elang kuantan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang tersangka di dalam rumah kontrakan tersebut,” ujar AKP Hasan Basri.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 9,62 gram, 1 buah pipet kaca pyrex berisikan diduga sabu, serta 1 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,39 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), plastik klip kosong berbagai ukuran, 2 korek api, 1 helm merk NHK warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BM 805 KO, 1 unit handphone merk VIVO Y400 warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut didapat dengan sistem kerja untuk diedarkan kembali.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber: Humas Polres Kuanta Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Danrem 031/WB Perkuat Sinergi TNI-Polri di Polres Kampar!

Next Post

Tarawih Pertama Ramadan 1447 H di Lapas Pasir Pangarayan: Saat Harapan, Taubat, dan Kebersamaan Menjadi Satu

Next Post
Tarawih Pertama Ramadan 1447 H di Lapas Pasir Pangarayan: Saat Harapan, Taubat, dan Kebersamaan Menjadi Satu

Tarawih Pertama Ramadan 1447 H di Lapas Pasir Pangarayan: Saat Harapan, Taubat, dan Kebersamaan Menjadi Satu

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor