• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

POLRES SIAK GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI MINAS

POLRES SIAK GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI MINAS
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Siak, Detikriau65.com – Polres Siak menggelar konferensi pers pada Kamis (19/02/2026) pukul 13.00 WIB terkait pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

*Kronologis Kejadian*

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 4 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban di Jalan Perawang Km. 2 RT 001 RW 001 Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Korban berinisial EWS (44), seorang ibu rumah tangga, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumah korban. Korban ditemukan tergeletak di pintu dapur dalam keadaan berlumuran darah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian tersangka berinisial AS (44) mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Namun korban menolak karena tersangka masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi.

Diduga karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau di dapur dan melakukan penikaman ke arah leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka sempat membersihkan pisau, mengembalikannya ke tempat semula, serta mengambil handphone milik korban sebelum melarikan diri.

*Penangkapan Tersangka*

Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru saat bersembunyi di rumah kerabatnya.

*Barang Bukti Diamankan*

Dalam konferensi pers tersebut turut diperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 bilah pisau merk LIAN JIN warna silver

1 unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban

1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nopol

Pakaian tersangka dan korban yang terdapat bercak darah

Helm, jaket, tas selempang, serta barang bukti pendukung lainnya

*Tanggapan Kapolres Siak*

Dalam keterangannya, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Siak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan Polres Siak dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap jiwa,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

“Apapun permasalahan yang terjadi, jangan diselesaikan dengan tindakan melawan hukum. Laporkan kepada pihak berwenang apabila ada persoalan agar dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

*Tanggapan Kasat Reskrim*

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang serta adanya ucapan yang menyakitkan hati dari korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

*Pasal yang Dipersangkakan*

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Polres Siak menegaskan akan terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Siak.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polda Riau Intensif Ungkap Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan, 40 Saksi Telah Diperiksa

Next Post

Polsek Tualang Tanam Jagung 5 Hektare, Dukung Program Presiden Wujudkan Swasembada Pangan 2026

Next Post
Polsek Tualang Tanam Jagung 5 Hektare, Dukung Program Presiden Wujudkan Swasembada Pangan 2026

Polsek Tualang Tanam Jagung 5 Hektare, Dukung Program Presiden Wujudkan Swasembada Pangan 2026

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor