• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Singingi Hilir Ungkap Illegal Logging di Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Polsek Singingi Hilir Ungkap Illegal Logging di Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Komitmen menjaga kelestarian hutan terus ditunjukkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Polsek Singingi Hilir bersama masyarakat Desa Koto Baru berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis sore (12/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB terkait adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir segera berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban.

Dipimpin langsung Kapolsek, personel Polsek Singingi Hilir bersama warga melakukan patroli ke dalam kawasan hutan. Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. Tak lama kemudian terdengar suara mesin chainsaw. Petugas segera menuju sumber suara dan mendapati dua pria tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan suaka margasatwa.

Kedua pelaku berinisial IM (32) dan S (31) diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit chainsaw, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa plat nomor, bahan bakar, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di dalam kawasan hutan konservasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan adanya aktivitas perusakan hutan. Hutan ini adalah warisan untuk generasi mendatang. Kami akan menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan,” tegas Kapolsek menyampaikan pesan Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan, selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung maupun konservasi.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia menjadi korban akibat kerusakan hutan yang ditimbulkan.

Polres Kuansing kembali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perambahan hutan di wilayahnya.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Kapolres Kuansing: Bhabinkamtibmas Harus Humanis dan Responsif di Tengah Masyarakat

Next Post

Apel Akbar Bhabinkamtibmas Polres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana Tekankan Kehadiran Humanis di Tengah Masyarakat

Next Post
Apel Akbar Bhabinkamtibmas Polres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana Tekankan Kehadiran Humanis di Tengah Masyarakat

Apel Akbar Bhabinkamtibmas Polres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana Tekankan Kehadiran Humanis di Tengah Masyarakat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor